Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini Giliran Pencerahan Bidang Kita? | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

Giliran Pencerahan Bidang Kita?

Upaya memperbaiki diri pantas untuk terus dilakukan dalam kondisi apapun. Terlebih ketika kita dalam kegelapan permasalahan yang sepertinya tidak dapat kita atasi persoalannya! Sebaliknya mungkin ada di antara kita yang merasa sedang dalam kondisi nyaman, tenang, mapan: pada saat bersamaan ketika orang lain merasakan ada masalah dan butuh perbaikan.

Akar dari sikap kritis yang terus dilakukan dari waktu ke waktu mempertanyakan kemapanan, terus terpelihara, pada masanya pasti akan menemukan muara: Pencerahan itu sendiri. Soal ini kita ‘harus’ belajar dari sejarah pencerahan dunia dengan bibit kritis pada abad 6 Masehi, terus-menerus melakukan ‘perlawanan’ pemikiran dari abad ke abad hingga lahir Zaman Pencerahan (Age of Enlightenment/ Inggris, Aufklaerung/ Jerman, Siècle des Lumières/ Perancis) pada abad 16, 17 dan 18 yang melahirkan revolusi-revolusi ilmu pengetahuan yang merubah banyak sekali kehidupan di dunia hingga kita sekarang tinggal menikmatinya dengan berbagai penggunaan teknologi secara akrab dalam berbagai kehidupan sehari-hari.

Definisi tentang pencerahan yang diakui sebagai salah satu definisi yang mencerminkan mentalitas zaman itu adalah definisi Immanuel Kant yang diterbitkan tahun 1783 bahwa: “Pencerahan adalah jalan keluar manusia dari ketidakdewasaan yang disebabkan oleh kesalahannya sendiri. Ketidakdewasaan merupakan ketidakmampuan untuk mempergunakan akalnya tanpa tuntunan orang lain. Ketidakdewasaan ini adalah akibat kesalahannya sendiri, jika penyebab ketidakdewasaan itu tidak terdapat pada kurangnya akal, melainkan pada ketetapan hati dan keberanian untuk mempergunakan akalnya tanpa tuntunan orang lain. Sapere aude! Milikilah keberanian untuk menggunakan akalmu sendiri! Adalah semboyan pencerahan.”

Apakah betul semangat pencerahan itu yang tampak pada upaya yang dilakukan berbagai pihak dalam menghadapi masalah-masalah peternakan dan kesehatan hewan? Sekalipun belum total, tampaknya menang ya, setidaknya ada semangat itu. Dan kita patut bersyukur sebagai kelanjutan dari musibah-musibah yang beruntun terjadi. Masalah-masalah Anthrax, Flu Burung, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bahkan impor MBM-MDM (Meat Bone Meal- Meat Deboned Meal) yang memberi jalan BSE (Penyakit Sapi Gila) mengancam masuk ke bumi Nusantara.

Tumpang tindihnya upaya penanganan AI (Flu Burung) antara kebijakan-kebijakan dunia kehewanan (Departemen Pertanian) dan dunia kesehatan manusia (Departemen Kesehatan) pada masanya menemukan tanda tanya besar: Siapakah sesungguhnya yang punya otoritas (Kewenangan) untuk mengatur penanganan Flu Burung pada bidang peternakan, kehewanan, yang sudah mendapat penetrasi oleh Menteri Kesehatan dengan pernyataan-pernyataan dan kebijakan-kebijakannya.

Pada saat inilah makin terasakan oleh kaum dokter hewan Indonesia untuk menguliti sektor kebijakan kehewanan, kesehatan hewan, veteriner, dari masa ke masa sejak sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Semula Undang-undangnya dengan nama Belanda yang susah dieja dan dimaknai oleh orang kita, namun artinya sekitar lembaga yang mengurusi penyakit hewan. Atas campur tangan pemerintah, lembaga bernama belanda itu dikenal dengan peng-Indonesia-annya: Jawatan Kehewanan, yang punya ruang lingkup kewenangan Veterinaire Politie, Ordonantie & Staatsblad. Namun perlu diingat sebetulnya lembaga ini bernama asli bahasa Belanda yang intinga lembaga yang menangani penyakit hewan.

Selanjutnya dengan lahirnya UU No 6/1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (juga dikenal oleh umum secara lisan dengan pengistilahan UU Kehewanan). Pada tahun 1968, Jawatan Kehewanan sebagai lembaga yang sebetulnya beruang lingkup penanganan penyakit hewan itu menjadi: Direktorat Jenderal Peternakan.

Perkembangan selanjutnya lingkup kesehatan hewan sangat jauh tertinggal dibanding lingkup Peternakan. Jumlah dokter hewan kalah jauh dibanding jumlah sarjana peternakan. Kondisi ini cocok dengan kebutuhan saat peternakan menjadi tulang punggung pembangunan peternakan yang membutuhkan penggunaan sumber daya hewani dari ternak. Sementara perkembangan terakhir, banyak kasus penyakit hewan yang tidak cukup hanya memposisikan bidang kesehatan hewan di bawah koridor peternakan.

Maka muncul kesadaran kaum kedokteran hewan untuk memposisikan otoritas penanganan bidang kesehatan hewan itu pada tempat yang wajar dan tepat. Puncaknya, sampai tulisan ini dibuat, adalah dengan berkumpulnya para dokter hewan di Jakarta, untuk membahas usulan Rancangan Undang-Undang Veteriner Republik Indonesia pada 19 Oktober 2007.

Kita akan melihat, apakah “Pencerahan” kali ini akan memisahkan bidang veteriner (kesehatan hewan) dari bidang peternakan dan kesehatan hewan yang selama ini menyatu dalam UU No 6 Tahun 1967? Seperti hanya gerakan pencerahan di Perancis yang memisahkan filsafat dari teologi dan memisahkan ilmu sosial dari filsafat?

Adapun yang paling penting dalam pencerahan bidang kesehatan hewan dan peternakan adalah juga memenuhi optimisme pencerahan dalam pandangan filsuf Zaman Pencerahan Jerman Abad 17-18 Giambattista Vico, Condorcet dan Johann Gottfried von Herder: “… secara linear menghasilkan kemajuan-kemajuan bagi kesejahteraan umat manusia dan emansipasi manusia dari segala bentuk kebodohan..”

Akhirnya, seperti kata Fisiokrat Perancis Abad Pencerahan Abad 18 Francois Quesnay dan Jaques Turgot bahwa: “Kemajuan ekonomi dan kemakmuran sebuah masyarakat tidak turun dari langit, melainkan diperjuangkan oleh manusia dengan memahami hukum-hukum yang mengatur proses-proses ilmiah,”… maka: di sinilah peran usaha untuk melakukan Pencerahan di Bidang Kesehatan Hewan dan Peternakan, bidang kita. (Yonathan Rahardjo)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer