Gratis Buku Motivasi "Menggali Berlian di Kebun Sendiri", Klik Disini AYAM BANGKAI KAPAN BERAKHIR ? | Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan -->

AYAM BANGKAI KAPAN BERAKHIR ?

AYAM BANGKAI
KAPAN BERAKHIR ?


(( Perniagaan daging ayam di Indonesia adalah merupakan mata rantai yang panjang. Padahal sebagai komoditas pangan yang sangat dibatasi waktu alias cepat busuk, maka situasi seperti itu menjadi problema yang pelik. Jika saja rantai perniagaan dapat dipotong, maka sangat mungkin sekali perniagaan curang itu dapat dicegah atau ditekan. ))

Operasi yustisi alias penegakan hukum perniagaan daging ayam yang dilakukan pemerintah secara insidental menjelang hari raya keagaman nampaknya sampai saat ini belum memberikan hasil yang optimal. Juga belum mampu menentramkan hati masyarakat sebagai konsumen.
Terkesan langkah itu hanya show of force aparat pemerintah kepada public secara massive. karena hampir selalu mengundang dan mengajak media cetak maupun elektronik. Mereka alias sang aparat hanya merasa punya’kuasa’ dan berhak menindak, akan tetapi lalai dan alpa akan kewajibannya yang lebih besar sebagai Abdi Negara yaitu untuk berbuat dalam meningkatan pengetahuan dan memberikan bimbingan juga pengarahan.
Itulah benang merah yang bisaa dipetik dari perbincangan INFOVET dengan para praktisi yang sangat kompeten. Mereka adalah Drh Haji Hayat Junaedi MMA, Drh Haji Maryono, Sutri Sino dan Hadi Santosa.
Hayat Junaedi praktisi peternakan berpengaruh di Yogykarta yang juga Calon Anggota Legislatif di Propinsi DIY itu mengkritisi bagaimana kinerja aparatur pemerintah. Menurut Hayat yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Yogyakarta, bahwa apaarat hanya melihat para pedagang sebagai “obyek” dari sebuah mata rantai perniagaan dan kurang didudukkan sebagai “subyek” yang sebenarnya amat penting peran dan kontribusinya kepada pemda /negara.
Bagaimana tidak…? Sedikit atau banyak, Negara, termasuk aparaturnya telah berhutang kepada para pedagang yang dijadikan obyek itu. Sudah jelas mereka memberikan kontribusi pada APBD melalui pungutan retribusi dan pajak alias pendapatan daerah. Dan yang jauh lebih penting lagi adalah serapan tenaga kerja, sehingga mengurangi angka pengangguran.
Semestinya bukan saja pedagang dipandang sebagai partner pemerintah dalam perannya menyediakan kebutuhan pangan bergizi yang mudah dan murah, namun juga sebagai pelaku atau subyek perekonomian daerah.
Andai saja mental dan perilaku aparatur sudah tereformasi maka kasus perniagaan daging ayam bangkai tidak akan semarak seperti selama ini. Kalaupun untuk hilang atau tidak ada sama sekali perniagaan daging ayam bangkai memang sangat sulit dan kompleks permasalahannya.
Kompleksitas itu menurut Hadi Santosa, Ketua ASOHI Jateng, mirip dengan peredaran obat hewan illegal. Dimana kasus perniagaan ayam bangkai marak oleh karena adanya permintaan dan pasokan. Mereka yang melakukan hal itu memang tercela dan patut diberikan hukuman yang setimpal agar jera dan tidak mengulang kembali.
Namun pada kenyataannya sangat sulit sekali, oleh karena penegakan huukum yang ada tidak mampu memberikan efek jera. Sangat mirip sekali dengan peredaran obat hewan illegal. Bahkan nampaknya akan semakin berkembang sejalan dengan semakin berkembangnya industri perunggasan nasional.
Mengapa demikian? Hal itu oleh karena adanya sejumlah mata rantai perniagaan ayam yang panjang dan akhirnya melahirkan praktek curang perniagaan daging ayam. Sekedar mencermati, bahwa perniagaan daging ayam di Indonesia adalah merupakan mata rantai yang panjang. Padahal sebagai komoditas pangan yang sangat dibatasi waktu alias cepat busuk, maka situasi seperti itu menjadi problema yang pelik. Jika saja rantai perniagaan dapat dipotong, maka sangat mungkin sekali perniagaan curang itu dapat dicegah atau ditekan.
“Sulit dan tetap sulit, jika saja penegakan aturan dan sanksi hukum tidak tegas dan berat,” ujar Hayat. Meski demikian, pemerintah sebagai regulator dan fasilitator harus terus mengupayakan hal itu. Untuk menurut Hadi, secara rutin tetap harus dilakukan operasi yustisi. Selain untuk memberikan ruang gerak para pelaku menjadi sempit juga untuk menciptakan iklim kondusif usaha perunggasan nasional.
Suasana kondusif itu perlu lanjut Hadi, sebab bukti dan fakta lapangan selama ini semakin menguatkan bahwa isu, rumor ternyata sangat mudah menggoyahkan perniagaan komoditas itu. Dimana pada akhirnya akan mengganggu proses produksi atau budi daya karena, tekanan harga jual di pasar yang bisa anjlog. Memang kunci utama pada adanya kebutuhan atau permintaan dan di lain pihak terjadi pasokan yang mudah. Jika saja kemudahan pasokan itu bisaa dipangkas atau dihilangkan , maka hampir pasti tidak akan ada lagi bisnis curang dan culas.
Sedangkan Sutri Sino berpendapat, bahwa sulitnya memberantas perniagaan daging ayam bangkai oleh karena memang nilai rupiahnya sangat menggiurkan. Sebagai orang yang terjun langsung di perniagaan daging ayam, Sutri memaparkan fakta lapangan dimana saja komoditas itu bisaa diperoleh.
Pertama yaitu di hulu atau di kandang. Teramat banyak ayam yang mati setiap hari bisa dikumpulkan dari kandang dan dari berbagai umur ayam. Kematian ayam di setiap kandang bagaimanapun tidak bisa dihindarkan. Di sisi lain para pedagang ayam bangkai sebagai kolektor setiap hari bisa keluar masuk kandang berkali kali silih berganti. Kolektor itu bisa terjun sebagai penjual daging ayam ataupun hanya sebagai pengumpul yang akan dipasok ke pengepool menengah. Ini merupakan jalur gelap.
Sedangkan jalur semi legal adalah, pedagang ayam yang secara legal memanen dari kandang untuk di setor ke pedagang ecer atau ke pasar pemotong. Dalam proses pengangkutan, sudah pasti tidak bisa dihindarkan adanya ayam yang mati. Meski tidak banyak, tetap saja akan ada ayam yang mati dalam proses pengangkutan itu. Pekerja transportasi bisa berbuat tidak terpuji dengan menjualnya. Ataupun yang lebih sering para kolektor ayam bangkai akan aktif dan sangat proaktif mencari di saat proses pengangkutan.
Lini berikut adalah di tempat pedagang pengepool sebelum dikirim ke pedagang ecer atau pemotong. Dalam jangka waktu sebelum dikirim, sangat besar terjadinya kematian, sehingga pada lini ini juga menjadi target sasaran para pedagang kolektor.
Lini atau kawasan yang lebih besar adanya ayam bangkai bebas diperjualbelikan adalah di pasar pusat perniagaan ayam. Di pasar, teramat mudah dan kasat mata bahwa ayam bangkai diperjual belikan tanpa ada rasa bersalah dan sungkan. “Pasar pusat perniagaan ayam, adalah juga pusat terbesar perniagaan ayam bangkai. Di kawasan itu ayam bangkai diperjualbelikan dengan terbuak, terang-terangan,” ujar Sutri.
Maka sebenarnya jika mau diberantas, dari kawasan itulah paling mudah dan paling efektif. Kemudian timbul pertanyaan, mengapa aparat tidak secara rutin saja melakukannya di kawasn itu??
“Ohhh tidak mudah dan akan ada resistensi dan penolakan dan juga bahkan perlawanan dari para pedagang yang berjualan disitu,” ujar Hayat. Tidak ada jalan lain kecuali para petugas yang kompeten secara arif memberikan penyuluhan kepada konsumen dan juga utamanya kepada para pedagang. Sebab untuk memangkas rantai pemasaran yang cukup panjang itu menjadi tidak mudah dan butuh waktu panjang.
Lalu bagaimana? Jawabnya: “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang?” (iyo, sdrman, YR)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

ARTIKEL TERPOPULER

ARTIKEL TERBARU

BENARKAH AYAM BROILER DISUNTIK HORMON?


Copyright © Majalah Infovet I Majalah Peternakan dan Kesehatan Hewan. All rights reserved.
About | Kontak | Disclaimer